DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ahli Syok, Iptu Rudiana Diduga Berbuat Pidana dalam Kasus Vina Cirebon, Kecelakaan atau Pembunuhan?

Pakar Psikologi Forensik syok membaca laporan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon. Ayah Eky diduga berbuat pidana, kecelakaan atau pembunuhan?

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel syok membaca laporan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon.

Itpu Rudiana merupakan ayah dari Rizky alias Eky yang tewas bersama kekasihnya Vina di Cirebon pada tahun 2016.

Ada dua poin laporan Iptu Rudiana yang membuat Reza syok.

 

Pertama bahwa korban Vina dan Eky ditusuk. Poin kedua, korban Vina dan Eky tewas di tempat kejadian perkara.

Padahal kasus Vina Cirebon didasari pada laporan polisi di mana yang melaporkan adalah Iptu Rudiana, ayah Eky yang tak lain pacar Vina.

Diketahui, berdasarkan pembuktian ilmiah, hasil autopsi dan pemeriksaan dokter forensik, menyimpulkan tidak ada trauma tajam di tubuh Eky, yang ada trauma tumpul.

Menurut Reza, dua poin laporan Iptu Rudiana soal korban Vina dan Eky bertolakbelakang dengan bukti ilmiah hasil autopsi dan dokter forensik.

"Dalam mindsetnya Rudiana, jelas pembunuhan. Karena kedua korban ditusuk dan kedua korban meninggal di TKP. Berarti meninggal akibat penusukan, terjadi pembunuhan," kata Reza.

Memang, korban Vina mengalami trauma tajam. Tapi luka itu terjadi di punggung telapak tangan dan daerah pipi, artinya bisa jadi akibat kecelakaan.

Berdasarkan bukti pemeriksaan dokter umum dan forensik, trauma tajam di tubuh Vina bukan karena penusukan.

"Bagi saya, Iptu Rudiana patut diduga telah membuat laporan palsu. Karena patut diduga membuat laporan palsu, maka itu pidana. Kan sederhana, bandingkan saja dengan hasil autopsi, mana penusukannya? Kan tidak ada. Berarti laporan palsu," katanya lagi.

lihat fotoMabes Polri boleh saja menyebut Hadi Cs atau tujuh terpidana bersalah karena ajukan grasi tapi ditolak Presiden Jokowi. Pengajuan grasi membuktikan mereka salah di kasus Vina. Tapi argumentasi itu ditolak Susno Duadji, eks Kabareskrim. Bisa jadi bukan karena faktor murni ngaku salah.
Mabes Polri boleh saja menyebut Hadi Cs atau tujuh terpidana bersalah karena ajukan grasi tapi ditolak Presiden Jokowi. Pengajuan grasi membuktikan mereka salah di kasus Vina. Tapi argumentasi itu ditolak Susno Duadji, eks Kabareskrim. Bisa jadi bukan karena faktor murni ngaku salah.

Merujuk Pasal 220 KUHP berbunyi, "barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Reza kemudian mengingatkan kembali ingatan publik soal runtutan peristiwa kasus Vina. Bahwa, autopsi dokter terhadap jasad Vina dan Eky, begitu juga dengan pemeriksaan forensik, berlangsung setelah Iptu Rudiana buat laporan polisi.

Menurut Reza, ketika pertanyaan apakah Vina dan Eky dibunuh atau kecelakaan belum terjawab, Iptu Rudiana diduga sudah lakukan pidana dengan membuat laporan palsu. Karena dua poin laporannya bertentangan dengan hasil autopsi dokter dan pemeriksaan forensik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved